DPR Minta Aturan Calon Pilkada DKI Jakarta Diperketat

DPR Minta Aturan Calon Pilkada DKI Jakarta Diperketat

- detikNews
Senin, 14 Mei 2012 11:29 WIB
 DPR Minta Aturan Calon Pilkada DKI Jakarta Diperketat
Jakarta - Pilkada DKI Jakarta ikut jadi topik pidato Ketua DPR Marzuki Alie dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang IV. DPR berharap Pilkada berjalan aman dan tertib.

"DPR mengharapkan Pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib, langsung, umum, bebas dan rahasia, agar dapat jadi contoh pelaksanaan Pilkada di daerah lainnya," kata Marzuki di ruang paripurna Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5/2012).

Namun, DPR memberi catatan agar UU Pilkada mengatur persyaratan calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah lain diperketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu ada pengaturan di dalam UU Pilkada tentang persyaratan calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah di wilayah lain. Terutama dalam kaitan dengan pertanggungjawaban terhadap masyarakat pemilih di daerahnya," terangnya.

Ada enam pasang calon berdasarkan nomor urut adalah; (1) Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, (2) Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria, (3) Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, (4) Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, (5) Faisal Basri-Biem Benyamin, (6) Alex Noerdin-Nono Sampono.

Menurut Marzuki keenam pasangan ini merupakan calon terbaik. "Calon tersebut memiliki kualitas, kapasitas dan kapabilitas yang baik untuk memimpin Jakarta," kata dia.

(fdn/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads