"Sangat bisa (dipidana). Karena ini adalah tindakan kelalaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yakni PLN sebagai pemberi penerangan dan Pemda sebagai pengelolaan dan tanggung jawab," kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Sularsi, pada detikcom, Senin (14/5/2012).
Sularsi menjelaskan dalam kasus meninggalnya Dayat ada dua pihak yang bertanggung jawab. Pihak pertama yakni PLN sebagai pelayanan instalatif dan pemberian fasilitas umum. Pihak kedua yakni Dinas Pertamanan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan pengelolaan fasilitas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sularsi mengatakan kasus ini bisa diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian. Polisi akan mencari bukti materiil mengapa orang tersebut meninggal. Apakah benar karena kesetrum, dan apakah benar kesetrum karena adanya kabel terkelupas itu tadi.
"Kalau dari segi perdatanya, Pemda punya tanggung jawab melindungi masyarakatnya. Ibaratnya seperti baliho tumbang menimpa seseorang," ujarnya.
Menurut Sularsi, pihak keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi atas kelalaian kedua pihak tersebut. Keluarga bisa mengajukannya ke Pemda DKI Jakarta.
"Bisa mengajukan dengan cara damai. Bisa juga dilakukan dengan pidana. Itu nanti polisi yang bergerak untuk melakukan (penyelidikan) itu," ungkapnya.
(gus/nrl)










































