"Dengan demikian UU Pilpres diharapkan akan memberi lebih banyak kesempatan pada rakyat untuk memilih siapa yang tepat menjadi pemimpin dalam kurun waktu 5 tahun ke depan," kata Ketua Fraksi Gerindra MPR RI, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Senin (14/5/2012).
Martin mengambil contoh, pada Pilpres 2009 yang lalu persyaratan menjadi capres diperketat menjadi 20 persen anggota DPR atau 25 persen dari jumlah suara pemilih. Hal ini mengakibatkan calon presiden yang berkompetisi hanya 3 pasangan capres saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin berharap UU Pilpres nantinya dapat memberikan ruang lebar bagi capres alternatif. Tidak membatasi kesempatan capres potensial dengan persyaratan pengajuan capres yang berbelit-belit.
"Sehingga tidak terkesan UU Pilpres itu membatasi kesempatan munculnya calon-calon presiden yang terbaik memimpin bangsa dan negara ini ke depan,"tandasnya.
(van/van)










































