"Tiga orang sudah kami tangkap. Untuk selanjutnya karena untuk menghindari terjadi ekses ke isue SARA maka, proses penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Depok," ujar Kapolsek Sukmajaya, Polda Metro Jaya, AKP Fitria Mega kepada detikcom di Mapolsek Sukmajaya, Jl Bahagia Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu, (13/5/2012).
Menurut Fitria, tiga tersangka adalah AD, (34), HMT (36), dan HDT (38). Menurut keterangan saksi, mereka bertiga ikut mengeroyok Cristophel dengan menggunakan batu dan kayu hingga tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangkat akan dijerat dengan KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan Junto pasal 351 tentang penganiayaan. Dengan masing-masing ancaman 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cristoppel dikeroyok hingga tewas oleh sekelompok warga dengan tuduhan mencuri jemuran pada Rabu dini hari, (2/5/2012). Warga juga mengeluh belakangan ini sering kejadian kehilangan barang-barang di rumah mereka, seperti mesin air, jemuran dan barang-barang lainnya.
(lh/lh)










































