"Post mortem yang harus dikonfirmasi dengan ante mortem, yang mana dikembalikan 100 persen," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di RS Polri SR Soekanto, Kramat Jati, Jakarta, Minggu (13/5/2012).
Data ante mortem merupakan data mengenai korban yang tidak diambil langsung dari jasad korban. Seperti ciri-ciri fisik khusus seseorang seperti gigi, sidik jari, tanda lahir, maupun pakaian.Â
Data tersebut yang selanjutnya dicocokan dengan data yang diperoleh dari jasad untuk kemudahan identifikasi. Boy menegaskan tim DVI melakukan langkah-langkah ilmiah dalam mengidentifikasi jenazah korban secara akurat.Â
Hingga siang ini sudah ada 22 kantong jenazah yang diterima RS Polri yang tiga di antaranya berisi barang-barang milik korban seperti pakaian dan kartu identitas. Dalam 1 kantong jenazah belum tentu berisi 1 jenazah, sebab kondisi jenazah tidak utuh.Â
Untuk itu, kantong jenazah harus diurai dan disatukan bagian-bagiannya."Proses mengurai isi kantong jenazah memerlukan waktu," tutur Boy.
Jika kondisi satu badan jenazah terurai, maka Tim DVI harus menyatukannya. Karena itu diperlukan waktu yang tidak sebentar. Setelah itu kondisi post mortem jenazah akan disesuaikan dengan identitas dan data ante mortem.
"Katakan kalau kondisi terurai harus satukan dan proses pencarian masih berlangsung hari ini besok dan lusa. Oleh karena itu kita semua ingin secara total, untuk dilakukan tindakan melengkapi data," imbuh Boy.
Sedangkan barang-barang milik korban yang telah didapat tim SAR jika dibutuhkan keluarga akan dikembalikan. Sedangkan kotak hitam akan diteliti oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Untuk diketahui, ada 110 ahli yang terlibat dalam proses pengidentifikasian ini.
(/lh)











































