"Henri ditangkap ketika sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (12/5) dinihari," kata humas Polda Metro Jaya dalam situsnya, Minggu (13/5/2012).
Peristiwa ini berawal dari adanya informasi warga yang resah akan sikap Henri yang selalu menggunakan sabu di rumah dan di tempat usaha bengkel motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat polisi mendatangi rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, Henri kedapatan sedang menghisap sabu dengan menggunakan bong.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Pancoran Mas AKP I Ketut Garis, petugas langsung menggerebek Henri dan menangkap basah pelaku.
"Barang bukti yang disita adalah satu paket hemat sabu, alat hisap bong, dan korek api di kamar pelaku," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengkonsumsi sabu sejak tiga bulan terakhir. Ia membeli sabu tersebut dari temannya yang berdomisili di Jakarta.
"Pelaku dikenai pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
(gus/vit)











































