"Karena itu yang bersangkutan setelah waktu sholat Jumat tadi meminta dilakukan pemeriksaan di rumah sakit," tutur Humas KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2012) petang.
Johan menjelaskan atas diagnosis dokter KPK, kemudian KPK merujuk yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit Metropolitan Medical Center (MMC), yang masih berada di kawasan Kuningan, Jakarta.
Namun, meski telah diizinkan untuk memeriksakan diri, justru Angie dengan alasan yang tidak jelas tidak jadi memeriksakan diri di rumah sakit tersebut.
"Perkembangan terakhir dengan alasan kurang jelas, yang bersangkutan justru tidak jadi ke RS hari ini. Karena itu, petugas rutan KPK memutuskan tidak jadi membawa tersangka ke RS," tandas Johan.
Sebelumnya, pengacara Angie, Nasrullah, meminta izin kepada (KPK) untuk melakukan operasi menyambung tulang bahu yang patah. Angie, lanjut Nasrullah, mengalami patah tulang bahu sejak sebelum masuk tahanan, tepatnya sekitar 2010. Menurut Nasrullah, jika masalah tulang bahunya itu tidak dioperasi, dikhawatirkan akan menyerang sel-sel daging sehingga menimbulkan sakit yang luar biasa.
"Tapi keluarga akan mencari dokter bedah tulang yang bagus dan tidak menimbulkan bekas luka operasi," tutur Nasrulloh.
(/rmd)











































