"Yah seharusnya bisa sesuai aturan itu," kata EE Mangindaan di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (11/5/2012).
Mangindaan sendiri memastikan jika pihak Sukhoi sudah menjanjikan akan memberikan asuransi kepada keluarga. Namun besarannya berapa, dia tidak mengetahui pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ganti rugi dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Di dalam salah satu pasalnya, penumpang yang meninggal dunia mendapatkan ganti rugi Rp 1.250.000.000.
Mari kita simak pasal tersebut:
BAB II
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian
Bunyi
Pasal 2
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
(mok/mad)










































