"ST hari ini diperiksa sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (11/5/2012).
Shiokana telah datang di kantor KPK sejak pagi tadi. Berdasar informasi yang dikumpulkan, dokter KPK akan memeriksa kesehatan Shiokana. Jika dinyatakan sehat, maka yang bersangkutan akan ditahan hari ini juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Odih Juanda, staf PT Onamb a Indonesia dan Hakim Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang.
Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp 352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.
Imas ditangkap KPK saat menerima uang Rp 200 juta dari HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut diserahkan Odih di Rumah Makan Ponyo di Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2011.
Akhinya, oleh pengadilan Tipikor, Hakim Imas Dianasari divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Terdakwa Imas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b tentang Gratifikasi.
(/mad)











































