"Jadi pesawat Sukhoi untuk terbang di wilayah udara Indonesia sudah memiliki izin. Seperti yang kita ketahui, ini pesawat register asing yaitu Rusia," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan.
Hal ini disampaikan Bambang di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua pesawat asing yang terbang di Indonesia, baik itu hanya melintas atau overflight atau landing itu ada izin pertama dari Kementerian Luar Negeri," ujar dia.
Setelah itu, menurut Bambang, baru diurus security clearance dari Kementerian Pertahanan. Kemudian, diajukan flight approval ke Kementerian Perhubungan.
"Jadi pesawat Sukhoi ini sudah memiliki perizinan untuk terbang. Kemudian saat dia melakukan terbang, pilot dengan bantuan dari pihak-pihak yang mendatangkan pesawat membuat flight plan," kata dia.
Ia melanjutkan flight plan dibuat lalu diajukan pada air traffic services (ATS) di Bandara.
(aan/nrl)











































