"UU kehutanan dibuat untuk menjerat para pelaku illegal logging dan perusak hutan. Besarnya hukuman harus dipertimbangkan terhadap kerugian ekonomi dan kerusakan yang ditimbulkannya. Maka UU kehutanan mengatur hukuman maksimal untuk mengatur tentang rasa keadilan," kata Herman kepada detikcom, Jumat (11/5/2012).
Menurut Herman, UU ini tidak digunakan untuk menjerat warga yang memungut sisa kayu jati. Apalagi hanya sepotong kayu jati seperti Rosidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.
Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sidang perdana Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.
(van/mad)











































