"Kami minta agara atas nama hukum yang bersangkutan dibebaskan. Kalau dia salah diingatkan agar tidak mengulangi kesalahannya. Hukum bukan untuk menghukum tapi memperbaiki masyarakat. Tidak pantas yang bersangkutan diancam dengan hukuman seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil kepada detikcom, Jumat (11/5/2012).
Menurut Nasir, seharusnya penegak hukum memakai nurani. Tidak semua kasus hukum diselesaikan dengan cara hukum yang berlebiham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir mendesak perusahaan yang menyusun laporan disomasi. Karena menunjukkan sikap yang semena-mena kepada orang kecil. Kalau perlu izin usahanya dicabut.
"Menurut saya, perusahaan yang melaporkan yang bersangkutan juga harus disomasi karena mengabaikan kearifan masyarakat lokal dan menutup mata dengan apa yang dialami oleh warga yang hidup dari hutan tersebut. Yang bersangkutan tidak pantas menerima hukuman itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.
Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sidang perdana Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.
(van/mad)











































