Corporate Secretry KRAS, Andi Firdaus dalam keterangan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menerangkan Fazwar hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pembangunan dermaga Trestle ini terletak di desa Kubangsai seluas 66 hektar. Di mana lokasi ini sebelumnya menjadi sengketa antara perseroan, yang secara fisik dikuasai Pemkot Cilegon.
"Bahwa sengketa tersebut telah diselesaikan melalui prosedur dan proses hukum yang prudent termasuk putusan pemegang saham dalam RUPSLB 7 November 2011," kata Andi seperti dikutip detikcom, Jumat (11/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil keterangan Fazwar, perseroan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses pelaksanaan pembangunan pelabuhan Kubangsari. Pemeriksaan dan pemanggilan Fazwar juga tidak mengganggu pembangunan proyek pabrik baja Krakatau Posco yang dijadwalkan tuntas 2013.
"Selama proses penyelesaian status lahan Kubangsari hingga statusnya menjadi free and clear, Direksi dan Dewan Komisaris KRAS selalu mengambil keputusan collective, dengan mengutamakan melalui prinsip Duty of Care dan GCG," paparnya.
(wep/ndr)











































