"Itu sepenuhnya hak Menkeu," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (11/5/2012).
Johan menjelaskan, permintaan pemeriksaan datang dari tersangka, bukan dari KPK. Karenanya, berkenan atau tidak pemeriksaan sepenuhnya ada di tangan orang yang diminta bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada," imbuh Johan.
Terkait penolakannya untuk diperiksa, Agus menyampaikan dirinya siap datang dan memenuhi panggilan KPK bila yang meminta penyidik. Tetapi kalau yang meminta Wa Ode, dia mempunyai hak untuk menolak.
"Karena Bu Wa Ode Nurhayati adalah seorang yang sekarang ini statusnya tersangka untuk kasus korupsi dan saya melihat itu adalah sesuatu yang mesti bisa dihadapi oleh Bu Wa Ode Nurhayati," jelas
Demikian disampaikan Agus Marto saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (10/5).
(/)











































