Sebelumnya diketahui bahwa para bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta kerap melakukan sosialisasi kepada warga di sekeliling Jakarta, seperti menyebar spanduk dan stiker, memberikan bantuan-bantuan atau membuat berbagai acara amal. Padahal, waktu kampanye baru dimulai sejak tanggal 24 Juni-7 Juli 2012.
"Jadi ke depan kami berencana untuk mengumpulkan seluruh calon yang lolos, paling lambat tanggal 15 Mei untuk menyamakan persepsi terkait aturan kampanye ini," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada detikcom, Kamis (10/5/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, apabila ada pelanggaran seperti black campaign, penyebaran fitnah, cukup dimasukkan ke UU Pidana Umum. "Begitu juga ketika kampanye menggunakan motor, lalu massa tidak menggunakan helm. Itu kan bisa masuk ke Undang-Undang lalu lintas," contohnya.
Adanya rencana pertemuan ini juga diamini oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Provinsi DKi Jakarta, Jamaluddin F Hasyim.
"Nanti tanggal 15 Mei kita mau bertemu semua anggota KPU dengan para calon (gubernur dan wakil gubernur) beserta panwas (panitia pengawas) untuk kesepahaman, rumusan bersama, menyamakan persepsi dan menghindari perselisihan," terang Jamal saat dihubungi detikcom terpisah.
(gah/fdn)










































