Ini Alasan Menkeu Tolak Penuhi Panggilan KPK

Ini Alasan Menkeu Tolak Penuhi Panggilan KPK

Ramdhania El Hida - detikNews
Kamis, 10 Mei 2012 19:01 WIB
Ini Alasan Menkeu Tolak Penuhi Panggilan KPK
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan tidak akan menghadiri panggilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika yang memintanya adalah Wa Ode Nurhayati.

"Saya itu setiap saat kalau diundang KPK saya mau bekerjasama, kalau yang mengundang saya itu KPK atau penyidik KPK, itu saya akan hadir. Tapi kalau yang mengundang saya Bu Wa Ode Nurhayati saya mempunyai posisi, kalau secara hukum saya diperkenankan untuk tidak memenuhi permintaan itu, saya tidak mau memenuhi," tegasnya.

Demikian disampaikan Agus Marto saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (10/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, Agus Marto menilai Wa Ode Nurhayati sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) oleh KPK.

"Karena Bu Wa Ode Nurhayati adalah seorang yang sekarang ini statusnya tersangka untuk kasus korupsi dan saya melihat itu adalah sesuatu yang mesti bisa dihadapi oleh Bu Wa Ode Nurhayati," jelasnya.

Agus Marto menegaskan dirinya tidak mau menjadi saksi seorang tersangka. Namun, jika KPK meminta sebagai pemberi keterangan dalam proses penyidikan, dia siap memberikan segala keterangan.

"Saya sebagai pribadi tidak ingin menjadi seorang saksi atas kasus itu dan bukan artinya saya tidak ingin mencari kebenaran, tapi yang bersangkutan itu statusnya tersangka oleh satu lembaga yang kredibel mengatakan dia sebagai tersangka kasus korupsi," ujarnya.

"Kalau saya dipanggil KPK, penyidiknya untuk kepentingan penyidikan dan lain-lain saya akan bantu. Kebetulan untuk kasus seperti DPPID saya pernah memberikan background dan penjelasan yang cukup kepada KPK," tambahnya.

Menurut Agus Marto, tindakan tersebut merupakan bagian dari penjagaan terhadap integritasnya selaku Menteri Keuangan.

"Jadi saya punya pertimbangan kenapa saya tidak mau apabila secara hukum saya diperkenankan untuk tidak mau (bersaksi) dan yang paling utama tentu perihal integritas," tegasnya.

Mengenai undangan yang diberikan oleh KPK atas permintaan Wa Ode ini, Agus Marto mengaku telah menjawabnya dengan tegas. "Saya sudah menjawab kepada KPK," pungkasnya.

(nia/mad)


Berita Terkait