Bandar Narkoba Pantas Dihukum Mati

Bandar Narkoba Pantas Dihukum Mati

- detikNews
Kamis, 10 Mei 2012 18:42 WIB
Bandar Narkoba Pantas Dihukum Mati
Jakarta - Peredaran narkotika di Jakarta yang melibatkan jaringan internasional, semakin memprihatinkan. Tak heran bila Gerakan Nasional Antinarkoba (Granat) menilai pelaku narkotika di level bandar pantas dihukum mati.

"Kalau melihat barang bukti sebanyak 300 kg ini dapat menyelamatkan 35 juta penduduk. Pelakunya itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak lain hukumannya adalah hukuman mati," kata Ketua DPP Granat, Henry Yosodiningrat.

Hal itu diungkapkan Henry saat menghadiri jumpa pers pengungkapan 300 Kg sabu di Mapolda Meteo Jaya, Jakarta, Kamis (10/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hnery, rendahnya tuntutan dan vonis terhadap para pelaku narkotika membuat pelaku tidak jera dan cenderung mengulang kejahatannya keika keluar dari penjara. Bahkan, lemahnya pengawasan di dalam LP membuat para pelaku dengan leluasa mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

"Selama ini buktinya, penuntutan dan vonis yang dilakukan jaksa dan hakim itu ringan, hanya lima tahunan," katanya.

Ia juga menyayangkan pengawasan di pelabuhan dan bandara yang menjadi pintu masuk yang begitu lemah. Karena faktanya, banyak narkotika yang berhasil masuk ke Indonesia melalui jalur udara dan laut serta darat,

"Tidak ada detektor dan anjing pelacak," ujarnya.

Ia juga mengomentari bagaimana ekslusivisme kepabeanan yang tidak dapat dijamah oleh aparat polisi. "Arogansi sektoral, polisi tidak boleh masuk, padahal polisi bisa masuk ke bea dan cukai. Yang tidak boleh itu menangkap orang saat beeibadah. Ke DPR saja boleh, selama tidak dilakukan sidang," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Granat, Ashar Suryobroto mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 11 narapidana kasus narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kejagung harus diingatkan untuk segera mengeksekusi hukuman mati 11 narapidana yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ashar.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads