"Kalau melihat barang bukti sebanyak 300 kg ini dapat menyelamatkan 35 juta penduduk. Pelakunya itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak lain hukumannya adalah hukuman mati," kata Ketua DPP Granat, Henry Yosodiningrat.
Hal itu diungkapkan Henry saat menghadiri jumpa pers pengungkapan 300 Kg sabu di Mapolda Meteo Jaya, Jakarta, Kamis (10/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini buktinya, penuntutan dan vonis yang dilakukan jaksa dan hakim itu ringan, hanya lima tahunan," katanya.
Ia juga menyayangkan pengawasan di pelabuhan dan bandara yang menjadi pintu masuk yang begitu lemah. Karena faktanya, banyak narkotika yang berhasil masuk ke Indonesia melalui jalur udara dan laut serta darat,
"Tidak ada detektor dan anjing pelacak," ujarnya.
Ia juga mengomentari bagaimana ekslusivisme kepabeanan yang tidak dapat dijamah oleh aparat polisi. "Arogansi sektoral, polisi tidak boleh masuk, padahal polisi bisa masuk ke bea dan cukai. Yang tidak boleh itu menangkap orang saat beeibadah. Ke DPR saja boleh, selama tidak dilakukan sidang," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Granat, Ashar Suryobroto mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 11 narapidana kasus narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kejagung harus diingatkan untuk segera mengeksekusi hukuman mati 11 narapidana yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ashar.
(mei/ndr)











































