Ambil 1 Pohon Jati, Rosidi Terancam 10 Tahun Bui

Ambil 1 Pohon Jati, Rosidi Terancam 10 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 10 Mei 2012 17:59 WIB
Ambil 1 Pohon Jati, Rosidi Terancam 10 Tahun Bui
Semarang - Petani hutan Rosidi (48) hanya bisa duduk termenung di balik jeruji Rutan Kendal, Jawa Tengah. Gara-gara mengambil 1 pohon jati seharga Rp 600 ribu, ancaman 10 tahun penjara menanti.

"Rosidi didakwa dengan UU Kehutanan. Ancaman hukumannya tidak main-main, 10 tahun penjara," kata kata kuasa hukum Rosidi dari LBH Semarang, Kristian Feren saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/5/2012).

Pasal yang dimaksud adalah pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal tersebut diatur larangan masyarakat umum untuk mengambil hasil hutan, menebang pohon, mengangkut, menguasai hingga memiliki hasil hutan. Selain terancam hukuman 10 tahun, Rosidi juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal ini sangat tidak manusiawi. Bertentangan tujuan UU Kehutanan yang ingin menyejahterakan rakyat," ucap Kristian.

Pasal ini dinilai terlalu berat sebab bisa menjerat bagi masyarakat yang biasa bersahabat dengan hutan. Apalagi banyak masyarakat sekitar hutan yang menggantungkan hidup dari hutan seperti berladang atau mencari kayu bakar.

Rosidi yang tinggal di Dukuh Pidik, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal ikut sebagai anggota Forum Persaudaraan Petani Kendal (FPPK). Dimana antara FPPK melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan kawasan hutan dengan Perhutani KPH Kendal, pada tanggal 31 Januari 2008 lalu. Dalam kerja sama tersebut, bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan selain untuk tanaman hutan (kayu) juga untuk penanaman tanaman pertanian dan lain-lain.

"Tapi apa yang terjadi sekarang? Perjanjian itu hanya berlangsung beberapa bulan saja," papar Kristian.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 22 Februari 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah dituduh mencuri, ditangkap dan ditahan di penjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. "Sidang perdana Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan Rosidi. Rencananya kami akan mengajukan eksepsi Senin besok," jelas Ririn.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads