Komunitas Salihara akhirnya melaporkan Kapolsek Pasar Minggu Kompol Desa Adri Furiyanto dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto ke Propam Mabes Polri.
"Sudah (dilaporkan) tadi pukul 10.00 WIB. Sudah ke Mabes," kata Penanggungjawab Program Diskusi Salihara Guntur Romli pada detikcom, Kamis (10/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ada beberapa hal (kenapa dilaporkan). Mereka memihak pada kelompok yang tidak setuju diskusi yang membubarkan itu, FPI," ujarnya.
Selain itu, lanjut Guntur, polisi dinilai tidak profesional karena membiarkan massa masuk ke perkarangan Salihara dengan menjebol pagar dan mengganggu ketertiban umum.
Kemudian, polisi juga dinilai telah memanipulasi UU yakni pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang pembubaran diskusi dan mempertanyakan izin.
"UU itu menegaskan tugas dan kewajiban polisi untuk menjaga dan melayani masyarakat kok malah UU itu dipakai untuk membubarkan diskusi. Itu pelanggaran," ungkapnya.
Dalam pelaporan ke Mabes Polri, komunitas Salihara membawa sejumlah saksi, cerita kronologi, dan video rekaman.
"Di rekaman video itu Kapolsek menginstruksikan pembubaran diskusi," ucapnya.
(gus/nrl)










































