Petani hutan Rosidi (48) warga desa Pegendon, Kendal masih tidak percaya dengan apa yang dia alami, pada awal November 2011. Saat itu dia mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkelai di hutan. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah dituduh mencuri, ditangkap dan ditahan di penjara.
"Saat itu dia sedang pulang berladang di hutan. Lalu melihat sebuah pohon jati yang sudah dibiarkan roboh di tanah. Lalu dia ambil pohon tersebut," kata kuasa hukum Rosidi dari LBH Semarang, Kristian Feren saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/5/2012).
Rosidi tidak pernah menyangka akan berurusan dengan hukum. Sebab kejadian tersebut telah 4 bulan berlalu. Padahal Rosidi adalah warga desa sekitar hutan yang tergabung dengan organisasi petani Forum Persaudaraan Petani Kendal (FPPK). "Dia sehari-hari bercocok tanam di hutan. Seperti menanam palawija, jagung dan sebagainya. Kalau diuangkan, harga pohon jatinya Rp 600 ribu," papar Kristian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang perdana Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan Rosidi. Rencananya kami akan mengajukan eksepsi Senin besok," jelas Ririn.
(asp/trw)










































