Terbukti Korupsi, Anggota DPRD NTB dari Demokrat Dihukum 3 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Anggota DPRD NTB dari Demokrat Dihukum 3 Tahun Bui

Kusmayadi - detikNews
Kamis, 10 Mei 2012 15:31 WIB
Jakarta - Sulaiman Hamzah, anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat yang juga bekas Ketua Fraksi FPD DPRD NTB, divonis hukuman penjara 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (10/5/2012). Sulaiman terbukti korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus yang merugikan negara Rp 766 juta.
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis memutuskan terdakwa dipidana dengan hukuman penjara tiga tahun," kata Jon Sarman Saragih, Ketua Majelis Hakim Tipikor Mataram yang menyidang kasus Sulaiman.
 
Putusan hakim itu disambut isak tangis keluarga yang hadir pada sidang vonis. Namun Sulaiman terlihat tegar.
 
"Majelis juga meminta yang bersangkutan tetap ditahan," kata Jon Sarman.
 
Selain hukuman penjara, Sulaiman juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta, yang apabila tidak mampu dibayarkan harus diganti tambahan kurungan empat bulan penjara.
 
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Sulaiman dihukum penjara 3,5 tahun dengan membayar ganti rugi Rp 766 juta sesuai dengan jumlah kerugian negara.
 
Namun majelis hakim menyatakan, tuntutan ganti rugi itu tidak dikabulkan, karena menurut majelis, berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan tidak menikmati dana itu, tapi berperan sehingga orang lain yang menikmatinya.
 
Sulaiman terlibat penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa penyaluran DAK Dinas Pendidikan Kota Bima. Kasus terjadi pada 2007, saat Sulaiman menjabat sebagai Asisten Perekonomian Kota Bima.
 
Sebanyak 34 SD di Kota Bima yang mendapat DAK 2007, ternyata hingga kini belum diberikan sisa dana dari Dinas Pendidikan, dimana rata-rata dana yang belum diterima berkisar antara Rp 17,5 juta hingga Rp 35 juta, tergantung jumlah paket yang dikucurkan saat itu.
 
Pagu dana untuk setiap SD berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, bergantung dari jumlah paket yang diterima. Namun sebagian besar SD hanya mendapatkan dua paket proyek dengan nilai Rp 500 juta. Akibatnya, negara dirugikan Rp 766 juta.
 
Saat hendak digelandang menuju tahanan, pada wartawan Sulaiman mengaku masih pikir-pikir pada putusan hakim itu.
 
"Saya punya opsi menerima atau banding. Kalaupun saya menerima, saya akan bawa ini hingga hari kiamat. Di sana nanti akan ada pengadilan yang benar-benar adil," katanya.
 
Sulaiman menjadi anggota DPRD NTB sejak 2009. Ia langsung memangku jabatan Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTB. Ia mulai ditahan sejak akhir Januari 2012, dan posisinya sebagai ketua fraksi dicopot.
 
Pada awal April, Gubernur NTB M Zainul Majdi yang juga Ketua DPD Demokrat NTB, telah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri meminta pemberhentian sementara Sulaiman dari keanggotaan di DPRD NTB saat yang bersangkutan menjadi terdakwa di pengadilan tipikor.

(trw/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini