"Polres Jakarta Pusat memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkoba. Disaksikan tersangka yang terkait," kata Kasat Narkoba Polres Jakpus AKBP Apollo Sinambela saat ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/5/2012).
Apollo mengatakan narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ekstasi sebanyak 1.262 butir, heroin 2,5 kg, happy five 2.710 butir, dan sabu 0,5 kg. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Tersangka ditahan di Polres Jakpus, 1 ditahan di Polsek Gambir, dan seorang lagi di Polsek Sawah Besar. Pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan dalam dua bulan terakhir atas perintah Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol AR Yoyol.
"Tersangka terkait jaringan nasional dan internasional," ucapnya.
Apollo menjelaskan 6 tersangka yang ditangkap yakni Jono, Syahrul, Zaenal, Arya, Tommy, dan Jonny. Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Heroin disita dari tersangka Jono, Syahrul, Zaenal. Heroin itu didapatkan mereka dari Malaysia. Dari tangan mereka disita 2,5 kg heroin," ucapnya.
Sementara dari Tommy, polisi menyita sabu dan happy five serta ekstasi dari tangannya. Ia ditangkap di Glodok beberapa waktu lalu.
"Mereka ditangkap selama 2 bulan terakhir. Arya dan Jonny pengedar di tempat hiburan Jakarta," ucapnya.
(gus/nrl)











































