KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya Medan, Sita Berkas

KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya Medan, Sita Berkas

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 10 Mei 2012 13:24 WIB
KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya Medan, Sita Berkas
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus penyidikan suap terkait PON di Riau. Rabu (9/5) kemarin, tim KPK menggeledah kantor Adhi Karya divisi Medan.

"Kemarin di Medan kita lakukan penggeledahan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/5/2012).

Johan belum mengetahui apa saja barang yang berhasil ditemui oleh penyidik saat penggeledahan. Ada sekitar 4-6 penyidik yang ikut dalam penggeledahan. Hari ini giliran venue balap sepeda yang tengah diusut oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK baru saja menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, anggota DPRD Riau, Taufan Handorso Yakin, dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.

Lukman dijerat dengan pasal pemberian suap atau gratifikasi. Dia disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-undang Tipikor. Sedangkan, Taufan dijerat pasal penerimaan suap, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 Undang- undang yang sama.

Lukman kini menjabat sebagai staf ahli Gubenur Riau. Posisi itu ditempatinya setelah Gubernur Rusli Zainal mencopotnya dari posisi Kadispora.

Baik Lukman dan Rusli diduga memiliki peran yang cukup besar dalam kasus ini. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perushaan konsorsium pembangun venue, sedangkan Rusli mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan. Atas peran besar mereka ini, keduanya dicekal KPK.

Dalam kasus suap PON, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau.
 

(mok/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini