"Dengan putusan ini, KPK memiliki landasan hukum yang kuat bahwa Miranda bisa dijerat. Ada titik terang bahwa peran Nunun menjadi perantara antara Miranda dan sejumlah politisi tersebut," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (10/5/2012).
"Setelah ini, Miranda harus diadili. Putusan ini bisa dijadikan sebagai penguatan pembuktian di persidangan," imbuhnya.
Segala fakta persidangan dalam perkara Nunun dan juga putusan terhadap terdakwa kasus cek pelawat lainnya, seperti Hamka Yamdu, Dudhie Makmun Murod, dan sebagainya, cukup membuktikan adanya kaitan erat antara Nunun dengan Miranda. Hal ini harus bisa dimanfaatkan oleh KPK dengan sebaik-baiknya.
"Gunakan kesaksian Nunun untuk menjerat Miranda dan juga kesaksian anggota DPR lainnya yang menerima cek pelawat tersebut, untuk lebih memperkuat alat bukti," sarannya.
"Dengan keluarnya putusan Nunun, harusnya bisa memperkuat alat bukti," tambah Oce.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (9/5), majelis hakim juga mewajibkan Nunun membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
(nvc/nrl)











































