Korupsi Pengadaan Tanah PLTU, Mantan Bupati Lampung Selatan Ditahan

Korupsi Pengadaan Tanah PLTU, Mantan Bupati Lampung Selatan Ditahan

Adan bakar - detikNews
Kamis, 10 Mei 2012 02:16 WIB
Lampung, -


Lampung Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya menahan Mantan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa, atas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang.

Sebelum ditahan, Wendy, sempat menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/5/2012), sejak pukul 10 pagi hingga 6 Sore.

"Setelah diperiksa, Wendy langsung dibawa ke Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, untuk ditahan," kata kuasa hukum Wendy, Samsudin Soekardi, kepada detikcom, Rabu (9/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsudin mengatakan kliennya sudah empat kali diperiksa oleh Kejati Lampung. Pada pemeriksaan terakhir, jaksa menilai sudah cukup bukti untuk melakukan penahanan.

Dia menambahkan, pihaknya akan berupaya untuk menangguhkan penahanan Wendy. "Jaminannya adalah keluarga. Penahanan kurang tepat karena selama ini klien saya selalu kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan Wendy Sebagai tersangka pada Selasa (1/5/2012). Wendy diduga tersangkut korupsi pengadaan tanah seluas 66 hektare untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kapasitas 2 x 100 megawatt (MW) di Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan, yang nilainya sebesar Rp26,6 miliar.

Proyek pengadaan tanah PLTU tahun 2007 ini, rencananya dipersiapkan untuk menyuplai listrik bagi kawasan Sumatera bagian selatan.

Jaksa menjerat Wendy dengan Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Selain itu, tersangka juga dinilai melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

(/nvc)


Berita Terkait