Seperti dialami 17 orang TKW di Dubai ini. Tak kuat menanggung masalah dan penderitaan, mereka akhirnya kabur ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai untuk meminta perlindungan.
Alasan mereka kabur umumnya karena beban kerja terlalu berat, tidak digaji, majikan ringan tangan, mengalami pelecehan dan diperlakukan semena-mena.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taridah binti Wastika Nasijan, Rustini binti Kirga (Indramayu, Jawa Barat), Rohimah binti Irsan Nasan (Serang, Jawa Barat), Agustina Andarawati binti Oyok, Lilis binti Usup Suryana, Enung binti Ade Saemi (Cianjur, Jawa Barat).
Patonah binti Sanudin Carwita, Kholifa Turrosidah binti Mastura, Sintadewi binti Toya Dasuki, Imi binti Dupri Samina, Yani binti Madi Rastani, (Cirebon, Jawa Barat), Nining Ratnaningsih binti Wirya, Darsinah binti Dai Harun (Subang, Jawa Barat), Tini Suhartini binti Satri Jamhar (Majalengka, Jawa Barat).
Saerah binti Sakwad Nata (Brebes, Jawa Tengah), Siti Khoiriyah binti Suroto Jono (Madiun, Jawa Timur), dan Endangwati binti Rusli Samiun (Dompu, NTB).
Satu dari dua TKW asal Indramayu, Rustini binti Kirga, merupakan korban perdagangan manusia, dimana yang bersangkutan sebelumnya diberangkatkan ke daerah Erbil Kurdistan di Irak dengan mempergunakan paspor orang lain atas nama Tugiarti Ningsih.
Hal ini mengakibatkan dirinya dideportasi pemerintah setempat dan mengalami masalah saat transit di bandara Dubai dalam perjalanan kembali ke tanah air. Padahal sebelum berangkat, dia dijanjikan akan dipekerjakan di Yordania.
Korban, yang lahir di Indramayu pada 6/4/1982 dengan alamat Desa Brungut Suka Gumiwang RT 01/RW 02, Indramayu, menurut pengakuannya dikirim dengan rute Bandung, Batam, Singapura, Kolombo, Dubai, Erbil (Irak). KJRI Dubai mengetahui keberadaannya di Dubai dari pos polisi bandara Terminal 2.
Sedangkan satu TKW lainnya yang berasal dari Cirebon diantar ke KJRI Dubai oleh pihak Kepolisian Dubai pada 19/4/2012 karena ditemukan dalam kondisi depresi akut dan akhirnya sempat dirawat di Rumah Sakit Al Amal Dubai selama 2 pekan atas tanggungan biaya KJRI Dubai.
Selain itu masih ada pula beberapa TKW yang dipalsukan umurnya oleh agen tenaga kerja di Indonesia. Mereka memiliki perbedaan umur lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka.
Ke-17 TKW bermasalah tersebut telah dipulangkan kembali ke tanah air pada 7/5/2012 dan dilepas keberangkatannya oleh Konsul Jenderal RI Dubai Mansyur Pangeran didampingi beberapa staf.
"Hendaknya pengalaman pahit ini dijadikan sebagai pertimbangan untuk berpikir ulang, jika ingin kembali bekerja ke luar negeri di masa akan datang dan sampaikan juga kepada para saudara, kerabat atau teman di kampung halaman untuk menjadi pelajaran bagi mereka," himbau Konjen.
Lanjut Konjen, walaupun sebagian besar dari mereka sebelumnya pernah bekerja tanpa masalah sebagai PLRT di Qatar, Kuwait, Yordania, Suriah dan Arab Saudi, akan tetapi tidak ada jaminan mereka akan selalu lancar bekerja tanpa masalah di negara baru lainnya.
Konjen menyarankan agar setiba di kampung halaman nanti mereka sebaiknya mencari pekerjaan di tanah air saja. Terlebih lagi mereka telah mengikuti berbagai kelas Sekolah TKW yang diselenggarakan KJRI Dubai bekerjasama dengan DWP KJRI Dubai, mencakup kelas bahasa Inggris, komputer, menjahit dan ketrampilan, serta table manners dan merangkai bunga.
"Tambahan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh tersebut dapat dijadikan sebagai modal di tanah air nanti untuk mencoba mencari pekerjaan yang sesuai," harap Konjen.
Menurut Konjen, bantuan dan pelayanan kepada para TKW bermasalah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan citizen service dengan berpedoman pada pelayanan dan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), yang bersifat cepat, tepat, murah, ramah, memuaskan, terbuka dan bertanggung jawab.
Konjen juga berpesan agar para TKW bermasalah ini dapat menyampaikan secara jujur apa adanya fakta sebenarnya yang mereka alami sekiranya ada pihak di tanah air mencoba mencari tahu mengenai pengalaman mereka selama bekerja di luar negeri.
Sejak Januari 2012 hingga pemulangan terakhir ini, KJRI Dubai telah berhasil membantu dan memulangkan 99 TKW dari Dubai dan 5 emirat lainnya yang menjadi wilayah kerjanya.
Proses hukum, penyelesaian kasus serta administrasi para TKW tersebut telah difasilitasi penuh oleh KJRI Dubai dengan otoritas setempat, yakni kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan.
"Semua itu dapat tercapai berkat kerjasama dan koordinasi yang melibatkan seluruh instansi terkait, baik perwakilan RI di luar negeri maupun berbagai instansi di dalam negeri," demikian Konjen.
(es/es)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini