KPK Periksa Menkeu Soal Suap Wa Ode Kamis Besok

KPK Periksa Menkeu Soal Suap Wa Ode Kamis Besok

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 17:00 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui permintaan tersangka kasus suap dana PPID, Wa Ode Nurhayati, untuk menghadirkan Menkeu Agus Martowidjojo sebagai saksi. Rencananya, agenda pemeriksaan dilakukan Kamis 10 Mei besok.

"Menkeu Agus akan dimintai keterangan tanggal 10 Mei," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (9/5/2012).

Menurut Johan, surat pemanggilan terhadap Agus sudah dilayangkan Senin kemarin (7/5). Agus akan dimintai keterangan untuk tersangka Wa Ode Nurhayati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati mengajukan Menteri Agus sebagai saksi meringankan pada penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya. Politisi PAN itu berharap Agus bisa menjelaskan soal pengesahan alokasi anggaran DPID tahun 2011.

Menurut Wa Ode, pemerintah selaku kuasa pengguna anggaran menjadi pihak yang menentukan daerah-daerah penerima anggaran DPID.

Wa Ode sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Wanita berkerudung itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

(mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads