Peristiwa terjadi hari Selasa (8/5) malam, sekitar pukul 23.00, di Blok Langgen Desa Wangunharja Kec Jamblang Kab Cirebon. Awal mula saat sedang begadang acara hajatan, sekitar 6 orang sedang pesta minuman keras. Saat itu, korban Sanija yang sudah sekitar 30 menit bergabung pesta miras, hendak pulang. Tanpa sengaja, Sanija menyenggol gelas minuman. Diduga tersinggung, pelaku Bripda Sudarto memukuli korban.
"Secara tiba-tiba saya dipukul dari depan beberapa kali," kata Sanija.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penganiayaan dua polisi kakak beradik ini, korban mengalami luka di pelipis dan satu gigi depan bagian atas, tanggal.
Korban melaporkan kejadian ini, ke Unit Provost dan SPK Polres Cirebon, Rabu (9/5) siang.
"Kami sudah terima laporan ini. Pelaku Brigadir Santosa adalah anggota Satlantas Polres Cirebon. Sedangkan, Bribda Sudarto, adalah anggota Polsek Klangenan," jelas Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar.
Pihak Polres akan mengusut kasus ini dengan memeriksa saksi dan memanggil pelaku. "Kasus tindakan tidak disiplin akan kita proses di Provost, sedangkan tindak kriminal penganiayaan, akan kita teruskan ke Reskrim," lanjut Hero.
Kapolres menyayangkan tindakan indisipliner anggotanya. Saat Polres Cirebon gencar memberantas penyakit masyarakat seperti minuman keras, judi, dan sebagainya, justru dua anggota polisi tersebut melakukan tindakan tidak terpuji.
"Jika dalam putusan pengadilan divonis diatas 3 bulan, dua polisi kakak beradik ini, terancam dipecat dari kepolisian," tambah Kapolres.
(trw/trw)










































