Terpidana Mati Gembong Narkotika Harus Segera Didor

Terpidana Mati Gembong Narkotika Harus Segera Didor

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 16:43 WIB
Terpidana Mati Gembong Narkotika Harus Segera Didor
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali membuat putusan serius dengan menjatuhkan hukuman mati bagi pemilik pabrik narkotika di Jakarta Utara, Eko Sanjaya alias Budiman Johan alias Hopeng. Namun dari berbagai putusan hukuman mati yang dijatuhkan MA, lama tidak terdengar vonis ini dilaksanakan oleh pemerintah.

"Memang banyak putusan kasasi MA menyangkut penyalahgunaan narkoba yang belum diekskusi. Kalau sudah inkracht mestinya tidak perlu menunggu terlalu lama untuk eksekusi," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Rabu (9/5/2012).

Dengan berlarut-larutnya eksekusi hukuman mati maka membuat kesan tidak ada kepastian hukum. Oleh sebab itu, harus diatur secara tegas batas waktu eksekusi tembak mati dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin pertimbangannya masih memberi kesempatan untuk permohonan grasi. Tapi itu tidak perlu terlalu lama. Sebaiknya memang diatur kapan batas waktu eksekusi paling lambat dapat dilaksanakan. Kalau tidak, bisa berlarut-larut dan terkesan tidak ada kepastian," beber Imam.

Selain aspek kepastian hukum, pemerintah juga harus memikirkan dampak terpidana mati jika tidak segera ditembak mati. Sebab bisa nekat melakukan segala hal, dari bunuh diri hingga kabur. Pertimbangan lain yaitu mereka membuat lembaga pemasyarakat semakin penuh.

"Selain menimbulkan ketidakpastian juga berpotensi mengundang kerawanan. Hati-hati, orang yang dijatuhi hukuman mati itu bisa nekat, kabur dengan berbagai cara, bunuh diri atau tindakan lain yang konyol. Kalau permohonan grasinya ditolak harus segera dieksekusi. Biar penjara juga tak terlalu padat penghuni terpidana mati," ujar mantan wartawan senior ini.

Seperti diketahui Eko Sanjaya yang juga bandar narkoba jaringan internasional didapati memiliki shabu seberat 6,7 kg di pabriknya tersebut. Dalam persidangan, Eko mengatakan barang tersebut diedarkan ke berbagai konsumen dan tempat hiburan malam di seluruh wilayah DKI Jakarta. Eko ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Februari 2011 di Komplek Ruko Marinatama, Jakarta Utara.

Bulan lalu, MA juga menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati peselancar asal Brasil, Rodrigo Gularte (37). Dia tetap dihukum mati karena ketahuan menyelundupkan 19 kg kokain yang dimasukkan ke papan selancar lewat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada 31 Juli 2004 silam.

Saat ini ada 80-an warga asing dari 16 negara di Indonesia tengah menunggu eksekusi mati.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads