"Kita mendapat kabar dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rutin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/5/2012).
Menurut Johan, istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu memang rutin dibawa ke RS Abdi Waluyo setiap Rabu. Hal tersebut sesuai dengan keputusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun divonis 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara. Sosialita itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b tentang pemberian suap kepada anggota DPR.
Usai sidang, Nunun mengaku shock dan terlihat menangis. Meski begitu, dia belum memutuskan apakah banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
(mad/aan)