Nunun Dibawa ke RS Perawatan Rutin, Bukan Shock Divonis 2,5 Tahun

Nunun Dibawa ke RS Perawatan Rutin, Bukan Shock Divonis 2,5 Tahun

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 16:31 WIB
Jakarta - Nunun Nurbaetie dibawa ke rumah sakit usai divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Nunun menjalani perawatan rutin, bukan karena shock akibat hukuman.

"Kita mendapat kabar dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rutin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/5/2012).

Menurut Johan, istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu memang rutin dibawa ke RS Abdi Waluyo setiap Rabu. Hal tersebut sesuai dengan keputusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan dikembalikan lagi ke rutan," imbuhnya.

Nunun divonis 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara. Sosialita itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b tentang pemberian suap kepada anggota DPR.

Usai sidang, Nunun mengaku shock dan terlihat menangis. Meski begitu, dia belum memutuskan apakah banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

(mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads