"KPK harus segera proses Miranda dan ungkap sponsornya. Pasca putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Nunun 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 jt maka KPK harus segera memproses Miranda. Jangan sampai ditunda-tunda," kata Nasir.
Hal ini disampaikan Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara tegas dalam putusan Nunun, kata Nasir, Nunun disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Miranda kepada sejumlah anggota Dewan.
"Dengan demikian, jelas bahwa Miranda memiliki kepentingan di sini. Selain itu, KPK juga harus memiliki energi yang lebih besar untuk mengungkap sponsor dari suap cek perjalanan ini sehingga akan jelas semua siapa sebenarnya pemeran utama dari kasus ini dan apa kepentingannya," tandasnya.
Nunun divonis 2,5 tahun penjara dengan membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Atas vonis itu, Nunun mengaku pikir-pikir.
(van/aan)











































