Nunun Divonis 2,5 Tahun, KPK Didesak Proses Miranda & Sponsornya

Nunun Divonis 2,5 Tahun, KPK Didesak Proses Miranda & Sponsornya

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 15:13 WIB
Nunun Divonis 2,5 Tahun, KPK Didesak Proses Miranda & Sponsornya
Jakarta - Wakil Ketua DPR Nasir Djamil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses Miranda Gultom dan sponsornya menyusul vonis 2,5 tahun untuk Nunun Nurbaetie. KPK diminta tidak menundanya.

"KPK harus segera proses Miranda dan ungkap sponsornya. Pasca putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Nunun 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 jt maka KPK harus segera memproses Miranda. Jangan sampai ditunda-tunda," kata Nasir.

Hal ini disampaikan Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nasir, kasus Miranda menjadi salah satu batu uji integritas KPK yang pada masa kepemimpinan sebelumnya tidak mampu menyentuh Mantan Deputi Gubernur BI tersebut.

Secara tegas dalam putusan Nunun, kata Nasir, Nunun disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Miranda kepada sejumlah anggota Dewan.

"Dengan demikian, jelas bahwa Miranda memiliki kepentingan di sini. Selain itu, KPK juga harus memiliki energi yang lebih besar untuk mengungkap sponsor dari suap cek perjalanan ini sehingga akan jelas semua siapa sebenarnya pemeran utama dari kasus ini dan apa kepentingannya," tandasnya.

Nunun divonis 2,5 tahun penjara dengan membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Atas vonis itu, Nunun mengaku pikir-pikir.

(van/aan)


Berita Terkait