"Kita kecewa karena vonis hanya separuh dari tuntutan jaksa dan pelarian ke luar negeri tidak menjadi pertimbangan memberatkan terdakwa. Hakim terlalu bermurah hati," jelas peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang, Rabu (9/5/2012).
Dalam pertimbangan putusan pun, hakim dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Hakim tidak mengungkap asal muasal uang untuk Nunun.
"Satu yang penting dalam proses dan vonis hakim. Tidak terungkap darimana asal uang yang dibagikan Nunung kepada anggota DPR. Artinya pihak sponsor belum terungkap," jelasnya.
Atas vonis ini, KPK diminta tidak tinggal diam. Perlawanan harus dilakukan. "Jaksa harus banding," dorong Emerson.
(ndr/vit)











































