KPK Harus Percepat Penyidikan Miranda Gultom

KPK Harus Percepat Penyidikan Miranda Gultom

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 14:31 WIB
KPK Harus Percepat Penyidikan Miranda Gultom
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penyidikan terhadap Miranda Swaray Gultom. Apalagi KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

"Saya mengimbau agar KPK mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka Miranda dan segera melimpahkan berkas ke pengadilan," kata Ahmad Basarah saat dihubungi wartawan, Rabu (9/5/2012).

Menurut Basarah, penyidikan Miranda akan membuka aktor utama dibalik perkara suap cek pelawat ini. "Penanganan kasus suap bisa cepat selesai sehingga semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil depan hukum," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai vonis 2 tahun 6 bulan yang diputus majelis hakim di Pengadilan Tipikor terhadap Nunun Nurbaetie, Basarah menilai hukuman itu sudah sesuai.

"Putusan tersebut relatif sudah lebih tinggi dari vonis para terdakwa penerima suap pada kasus cek pelawat yang rata-rata mendapat vonis di bawah 2 tahun," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Nunun membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.


(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads