"Saya mengimbau agar KPK mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka Miranda dan segera melimpahkan berkas ke pengadilan," kata Ahmad Basarah saat dihubungi wartawan, Rabu (9/5/2012).
Menurut Basarah, penyidikan Miranda akan membuka aktor utama dibalik perkara suap cek pelawat ini. "Penanganan kasus suap bisa cepat selesai sehingga semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil depan hukum," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan tersebut relatif sudah lebih tinggi dari vonis para terdakwa penerima suap pada kasus cek pelawat yang rata-rata mendapat vonis di bawah 2 tahun," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Nunun membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
(fdn/rmd)











































