Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berpendapat vonis Nunun menunjukkan kecilnya peran istri mantan Wakapolri Adang Darajatun dalam kasus cek pelawat.
"Harapan rakyat sangat tinggi bahwa kasus cek pelawat ini akan terbongkar. Tapi selama ini harapan itu tidak terlihat di peradilan, yang dipertontonkan adalah pemain figuran yanhg dimainkan Nunun," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta Rabu (9/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta KPK sesudah Nunun apakah dia mau untuk menunjukkan siapa aktor utamanya. KPK harus bertindak," tegasnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pagi tadi, majelis hakim juga mewajibkan Nunun membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
(fdn/aan)










































