Nunun Cuma Figuran, Aktor Utama Cek Pelawat Harus Diungkap

Nunun Cuma Figuran, Aktor Utama Cek Pelawat Harus Diungkap

Ferdinan - detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 13:36 WIB
Nunun Cuma Figuran, Aktor Utama Cek Pelawat Harus Diungkap
Jakarta - Nunun Nurbaetie divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengungkap aktor utama suap untuk kemenangan Miranda Swaray Gultom tersebut.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berpendapat vonis Nunun menunjukkan kecilnya peran istri mantan Wakapolri Adang Darajatun dalam kasus cek pelawat.

"Harapan rakyat sangat tinggi bahwa kasus cek pelawat ini akan terbongkar. Tapi selama ini harapan itu tidak terlihat di peradilan, yang dipertontonkan adalah pemain figuran yanhg dimainkan Nunun," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta Rabu (9/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, KPK diminta terus menelusuri aktor utama dalam kasus cek pelawat yang sudah menyeret sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 sebagai terpidana.

"Saya minta KPK sesudah Nunun apakah dia mau untuk menunjukkan siapa aktor utamanya. KPK harus bertindak," tegasnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pagi tadi, majelis hakim juga mewajibkan Nunun membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini