Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, hakim Sofialdi menjelaskan beberapa poin yang memberatkan Nunun. Salah satunya, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tak mengaku bersalah.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas dari KKN. Kedua, terdakwa tak mengaku terus terang dan bersalah," kata Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, dari barang bukti juga mengalami gangguan kesehatan," sambungnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, masalah keberadaan Nunun di luar negeri juga tak jadi pertimbangan pemberat. Padahal, Nunun sempat masuk dalam daftar buronan interpol.
Berbeda dengan terdakwa M Nazaruddin di kasus Wisma Atlet. Pria yang ditangkap saat berada di Kolombia ini, divonis 4 tahun 10 bulan penjara dengan pertimbangan pemberatnya adalah kabur ke luar negeri.
(mad/rmd)










































