Kabur ke Luar Negeri Tak Jadi Pemberat Vonis Nunun

Kabur ke Luar Negeri Tak Jadi Pemberat Vonis Nunun

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 13:30 WIB
Kabur ke Luar Negeri Tak Jadi Pemberat Vonis Nunun
Jakarta - Nunun Nurbaetie pernah berada di luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selama hampir berbulan-bulan, terpidana kasus cek pelawat itu tak mau kooperatif dengan KPK hingga akhirnya harus ditangkap di Thailand. Sayang, persoalan ini tak jadi pemberat hukuman.

Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, hakim Sofialdi menjelaskan beberapa poin yang memberatkan Nunun. Salah satunya, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tak mengaku bersalah.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas dari KKN. Kedua, terdakwa tak mengaku terus terang dan bersalah," kata Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara hal yang meringankan Nunun adalah perilaku sopan di persidangan. Selain itu, istri mantan Wakapolri Adang Darajatun itu belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.

"Selain itu, dari barang bukti juga mengalami gangguan kesehatan," sambungnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, masalah keberadaan Nunun di luar negeri juga tak jadi pertimbangan pemberat. Padahal, Nunun sempat masuk dalam daftar buronan interpol.

Berbeda dengan terdakwa M Nazaruddin di kasus Wisma Atlet. Pria yang ditangkap saat berada di Kolombia ini, divonis 4 tahun 10 bulan penjara dengan pertimbangan pemberatnya adalah kabur ke luar negeri.

(mad/rmd)


Berita Terkait