Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Kota Semarang, Aries Sunarto mengatakan, pembangunan videotron tersebut melanggar Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter dilarang untuk reklame.
"Pada perda No 14 Tahun 2011 tentang RTRW juga disebutkan kawasan tersebut masuk cagar budaya. Ada juga Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame," kata Aries di Mapolrestabes Kota Semarang, Jalan dr Sutomo, Semarang, Rabu (9/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat wali kota jelas disebutkan bahwa pembangunan pos polantas dan pemasangan videotron di Tugu Muda hanya diperbolehkan untuk iklan layanan masyarakat bukan sebagai iklan komersial," ungkap Aries usai melakukan diskusi dengan Kapolrestabes.
Selain itu Aries menilai bahwa pembangunan videotron tersebut menimbulkan banyak masalah pada bidang hukum, administrasi, sosial, ekonomi, etika, agama, sejarah, keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
"Karena itu kami mendesak Pemkot Semarang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4) oleh dinas PJPR dan memerintah Stpol PP melakukan penyegelan," ujar Aries.
"Kami cinta polisi Indonesia. Tapi kalau polisi sewenang-wenang menangkap kita kan repot juga," imbuhnya.
Koalisi masyarakat sipil juga mengancam jika dalam tiga hari tidak ada pemindahan videotron, maka mereka akan mekakukan penyegelan paksa.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri mempertanyakan tentang sikap protes koalisi masyarakat sipil yang baru dilakukan sekarang.
"Izin lengkap, kok baru sekarang dipermasalahkan. Sudah lima tahun lebih lho," katanya.
(alg/trw)










































