"Statusnya melihat kondisi sekarang, dia terlapor. Yang didahulukannya kasus korupsi. Makanya kita selalu koordinasi kapan kasus yang dilaporkan di Polda Metro ini bisa dilakukan ditangani Fismondev. Paling tidak menunggu hingga incracht, tapi pemeriksaan saksi berjalan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Dia menjelaskan penulisan status tersangka di SPDP hanya masalah redaksional dan administrasi saja. Karena di dalam laporan memang ditulis sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, lanjut Rikwanto, Gerhana Sianipar yang melaporkan Yulianis terkait kasus saham Garuda, bisa meyakinkan petugas soal pasal hukum bagi Yulianis.
"Si pelapor sudah punya keyakinan ini tersangka dan meyakinkan ke SPK. Namun dalam pemeriksaan ini tergantung penyidik, apa diriksa sebagai saksi atau tersangka," tuturnya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 10 saksi terkait laporan Gerhana tersebut. "Koordinasi dengan KPK, terus dilakukan karena masih ada beberapa saksi lagi yang akan akan diperiksa," jelas Rikwanto.
(/)











































