Pengamatan detikcom, Rabu (9/5/2012), ketua majelis hakim, Sudjatmiko, meminta Nunun untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Ina Rahman cs atas vonis tersebut.
Nunun yang duduk di kursi pesakitan lalu menoleh ke deretan kursi kuasa hukumnya. Tidak lama kemudian, Ina Rahman dan rekannya menghampiri istri eks Wakapolri Adang Daradjatun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia majelis hakim, saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir dahulu," kata Nunun di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Permintaan serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum dari KPK. JPU meminta waktu pikir-pikir.
Ketua Mejelis hakim, Sudjatmiko, memberikan waktu 7 hari bagi Nunun dan jaksa untuk pikir-pikir.
(mad/aan)











































