"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sudjatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Selain hukuman badan, majelis juga mewajibkan Nunun membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Nunun dituntut jaksa selama empat tahun penjara. Jaksa meminta dia harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara. (mok/nrl)











































