Terdakwa Nunun Nurbaetie terbukti melakukan suap kepada anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Nunun selama 2,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sudjatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Selain hukuman badan, majelis juga mewajibkan Nunun membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Nunun dituntut jaksa selama empat tahun penjara. Jaksa meminta dia harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara. (mok/nrl)











































