Kepada wartawan, Alex mengatakan kehadirannya sebagai keluarga dekat Nunun Nurbaetie.
"Saya cuma keluarga dekat saja. Pokoknya keluarga dekat," ujar Alex di gedung PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (9/5/2012).
Alex mengatakan sebelum memasuki ruang sidang, Nunun berpesan kepada diri dan keluarganya agar apapun keputusan majelis hakim, mereka mengucap syukur.
"Bu Nunun tadi minta kepada keluarga yang hadir, apapun keputusan hakim, bilang alhamdulillah ya," ujar Alex.
Dia juga mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim hari ini menurut Nunun dapat disebabkan kesalahan dia terhadap orang lain.
"Bu Nunun bilang, mungkin saya pernah bikin salah sama orang lain. Mungkin saya juga pernah salah sama suami saya. Harus saya terima apa adanya," ujar Alex.
Alex sendiri berharap Nunun memperoleh keputusan yang terbaik. "Kan jadi pejabat sudah, punya duit banyak juga sudah. Mungkin memang ya gilirannya seperti ini. Tuhan sudah atur semuanya kok," kata dia.
Alex bersama kerabat dan keluarga yang lain sedang menyaksikan proses persidangan dengan agenda vonis terhadap Nunun Nurbaetie. Sidang dipimpin oleh hakim Sujatmiko.
Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Nunun Nurbaetie telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Jaksa menuntut sosialita ini selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar.
Surat tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa yang diketuai oleh M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/4) lalu.
"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar M Rum.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini membayar uang denda. Jumlahnya mencapai Rp 200 juta dan meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.
Jaksa menilai Nunun melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minamal 1 tahun penjara.
(rmd/nrl)











































