Mantan Menteri MS Kaban Diperiksa KPK Soal Anggoro

Mantan Menteri MS Kaban Diperiksa KPK Soal Anggoro

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 11:40 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaban diperiksa sebagai saksi untuk buronan KPK paling wahid, Anggoro Widjojo.

"Iya, yang bersangkutan kita periksa untuk jadi saksi bagi AW," jelas juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Rabu (9/5/2012).

Johan menjelaskan, saat ini tim KPK masih terus berusaha untuk mencari keberadaan Anggoro. Pemeriksaan saksi-saksi ini pun dilakukan untuk melengkapi berkas bagi Anggoro dalam kasus suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik ingin melengkapi berkas AW," tegasnya.

Proyek SKRT adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban. Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.

Ada tiga anggota DPR kala itu yang terlibat. Mereka adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra dari PBB, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar. Ketiganya disebu "tim gegana". Dalam kasus alih fungsi hutan, ketiganya divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, mereka disebut terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar Sin$ 5.000, Fahri Sin$ 30 ribu, dan Hilman Sin$ 140 ribu.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads