Melihat hal itu, para jurnalis bertanya pada Nunun usai dirinya keluar dari toilet di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
"Pak Adang ada di mana Bu?" tanya para jurnalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun yang mengenakan kerudung putih, celana hitam dan kacamata coklat itu lantas masuk ke ruang sidang. Tampak kurang lebih 10 keluarga dan kerabat Nunun, termasuk anak laki-laki dan menantunya.
Hingga pukul 11.10 WIB, sidang yang dipimpin hakim Sujatmiko ini sudah dimulai. Hakim sedang membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Nunun Nurbaetie telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Jaksa menuntut sosialita ini selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar.
Surat tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa yang diketuai oleh M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/4) lalu.
"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar M Rum.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini membayar uang denda. Jumlahnya mencapai Rp 200 juta dan meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.
Jaksa menilai Nunun melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minamal 1 tahun penjara.
(nwk/nrl)











































