Yusril yang mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam ini tiba di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).
"Saya datang ke Bareskrim untuk bertemu Pak Nur Ali sebagai Direktur Penyidikan Bareskrim Mabes Polri untuk mendapat informasi dan klarifikasi tentang status dan pemeriksaan dari Siti Fadilah," kata Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kami mendengar bahwa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah diberitahukan kepada Kejagung. Dengar kabar juga sudah dilaksanakan pelimpahan. Makanya, kita memerlukan klarifikasi tentang masalah ini supaya tidak terjadi simpang siur informasi," papar Yusril.
"Karena, kalau sudah ada pelimpahan berarti memang sudah diperiksa tetapi sampai hari ini belum dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka jauh sebelum beliau beri kuasa kapada saya sebagai penasihat hukum," lanjut dia.
Ketika ditanya seputar penjelasan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman sudah dilaksanakan pemeriksaan Siti Fadilah walau atas inisiatif Siti, Yusril menjawab hal itu masih simpang siur.
"Karena pada waktu itu, keterangan sudah lama sekali. Perkembangan sudah sejak lebih kurang dua minggu lalu ketika Sutarman menyatakan beliau sebagai tersangka pada waktu itu pun simpang siur," kata dia.
Sekali lagi, Yusril mengatakan kedatangan untuk memperjelas posisi Siti Fadilah.
"Diperjelas posisi seperti apa dan sejauh mana perkembangan penyidikan dan dari situ, kita ambil sikap apa dipercepat atau dihentikan sama sekali atas penyidikan karena pasal tentu sudah tahu melanggar pasal 2, 3 UU Tipikor dan pasal 56 KUHP," kata Yusril.
Yusril juga akan meminta klarifikasi tentang pasal 56 KUHP untuk Siti Fadilah.
"Jarang-jarang diterapkan pada kasus korupsi, biasanya dalam tindak pidana, makanya kita minta klarifikasi," ujar dia.
Apa ingin di-SP3? "Kalau prosedur keliru, bukan SP3 tetapi praperadilan, tetapi belum sampai sana," jawab Yusril.
Ia juga tidak mempermasalahkan status Siti yang telah menjadi tersangka.
(aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini