Jelang Vonis, Nunun dan Keluarga Minus Adang Doa Bersama

Jelang Vonis, Nunun dan Keluarga Minus Adang Doa Bersama

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 10:26 WIB
Jakarta - Tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie akan menghadapi vonis hari ini. Sebelum mengikuti sidang, Nunun dan keluarga menyempatkan diri untuk berdoa bersama.

Pantauan detikcom, Rabu (9/5/2012), Nunun dan keluarga berkumpul di lantai 2 ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Rasuna Said, Jakarta. Dalam ruang tunggu tersebut tampak kurang lebih 20 keluarga dan kerabat Nunun, termasuk anak dan menantu. Suami Nunun, Adang Daradjatun, tidak terlihat di antara mereka.

Nunun yang mengenakan kerudung putih, celana hitam dan kacamata coklat terlihat berserta keluarga dan kerabat juga tampak memanjatkan doa bersama. Mereka berdiri melingkar berdoa seraya menengadahkan tangan ke atas. Doa bersama dilakukan sekitar 10 menit. Setelah berdoa, Nunun berbicara di depan keluarga dan kerabatnya tersebut. Tanpa diketahui apa yang disampaikan, usai Nunun berbicara para keluarga dan kerabat tampak bertepuk tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai doa bersama mereka kembali berbincang satu dengan yang lainnya. Sebagian lainnya berfoto bersama dengan Nunun. Sambil berbincang mereka tampak menyantap makanan kecil, juga kopi atau teh. Hingga pukul 10.00 WIB sidang belum juga dimulai.

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Nunun Nurbaetie telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Jaksa menuntut sosialita ini selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar.

Surat tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa yang diketuai oleh M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/4) lalu.

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar M Rum.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini membayar uang denda. Jumlahnya mencapai Rp 200 juta dan meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.

Jaksa menilai Nunun melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minamal 1 tahun penjara.


(mpr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads