Nunun Tiba di PN Tipikor Tanpa Ditemani Adang

Nunun Tiba di PN Tipikor Tanpa Ditemani Adang

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 09:32 WIB
Nunun Tiba di PN Tipikor Tanpa Ditemani Adang
Jakarta - Tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie, bersiap menghadapi vonis hari ini. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu terlihat tampil lebih segar. Seperti biasa, suaminya tidak terlihat.

Pandangan detikcom, Rabu (9/5/2012), Nunun tiba di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 09.10 WIB. Tiba di gedung tersebut, Nunun langsung menuju toilet untuk pipis.

Nunun mengenakan baju dan kerudung putih serta berkacamata hitam. Nunun enggan manjawab perihal hadir tidaknya Adang Daradjatun dalam persidangan tersebut.

"Siap, siap," jawab singkat Nunun.

Nunun hadir ditemani sejumlah kerabatnya, tanpa ada Adang di sampingnya. Saat ini, mereka tengah berbincang-bincang di ruang tunggu terdakwa.

Sekitar 15 polisi bersiaga dan membentuk barikade dari lift ke pintu ruang tunggu terdakwa saat Nunun tiba.

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Nunun Nurbaetie telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Jaksa menuntut sosialita ini selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar.

Surat tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa yang diketuai oleh M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/4) lalu.

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi," ujar M Rum.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini membayar uang denda. Jumlahnya mencapai Rp 200 juta dan meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.

Jaksa menilai Nunun melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minamal 1 tahun penjara.

(rmd/nrl)


Berita Terkait