Hadapi Vonis, Nunun Minta Diputus Bebas

Hadapi Vonis, Nunun Minta Diputus Bebas

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 05:35 WIB
Hadapi Vonis, Nunun Minta Diputus Bebas
Jakarta - Tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie hari ini akan menghadapi vonis majelis hakim. Istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu berharap mendapat vonis bebas.

"Ibu Nunun siap dengan apapun keputusan hakim," tutur kuasa hukum Nunun Mulyahardja di Jakarta, Selasa (8/5/2012) malam.

Mulya berharap hakim akan memberikan putusan bebas. Hal itu disebabkan karena menurutnya dalam persidangan, Nunun tidak terbukti melakukan penyuapan aktif.

"Kami selaku tim pengacara berharap ibu Nunun diputus bebas akrena tidak terbukti bersalah sebagai pemberi TC, penyuap aktif, sebagaimana dakwaan KPK," ujar Mulya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Nunun Nurbaetie telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Jaksa menuntut sosialita ini selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar.

Surat tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa yang diketuai oleh M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/4/2012).

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi," ujar M Rum.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini membayar uang denda. Jumlahnya mencapai Rp 200 juta dan meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.

Jaksa menilai Nunun melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minamal 1 tahun penjara. (/ahy)


Berita Terkait