Istana: Senpi Buat Resah Masyarakat, Tidak Bisa Dibiarkan!

Istana: Senpi Buat Resah Masyarakat, Tidak Bisa Dibiarkan!

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 01:48 WIB
Jakarta - Merujuk aturan yang berlaku, masyarakat bisa memiliki senjata api dengan persyaratan tertentu. Namun bila penggunaan senjata api justru menimbulkan keresahan, tentu tidak boleh dibiarkan.

"Bila peruntukannya tidak sesuai yang seharusnya hingga terjadi keresahan masyarakat, itu yang tidak boleh terjadi," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Sepengetahuannya kepemilikan senjata api telah diatur dalam UU tentang Kepolisian. Tindakan yang menyalahgunakan kepemilikan senjata api, penanganannya juga diatur dalam payung hukum yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden masih menunggu laporan Kapolri mengenai isu peredaran senjata api ini," imbuh Julian.

(lh/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads