"Bila peruntukannya tidak sesuai yang seharusnya hingga terjadi keresahan masyarakat, itu yang tidak boleh terjadi," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Sepengetahuannya kepemilikan senjata api telah diatur dalam UU tentang Kepolisian. Tindakan yang menyalahgunakan kepemilikan senjata api, penanganannya juga diatur dalam payung hukum yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/ahy)