"Itu dari hasil usaha pribadi, dari sebelum jadi anggota DPR, seperti (usaha) konveksi," kata Wa Ode.
Wa Ode mengatakan, usaha jual beli mobil yang dimilikinya ada sebelum menjadi anggota DPR. Menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar miliknya itu bukanlah hasil tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu untuk pokoknya terkait usaha pribadi, dan itu usaha yang diizinkan sebagai anggota DPR. Kan ada usaha yg tidak diizinkan sebagai anggota DPR, misalnya mengerjakan proyek yang uangnya dari APBN, APBD, kalau saya tidak, saya murni jualan," jelas politisi asal
PAN ini.
Wa Ode akan membeberkan detail transaksi rekeningnya itu dalam proses persidangan nanti. Wa Ode juga menyampaikan, penyidik KPK hari ini memeriksanya seputar rekeningnya, baik yang untuk bisnis maupun rekening pribadi.
"Mandiri prioritas, dan rekening dollar, itu yang diperiksa," ujarnya.
(fjp/ahy)