Empat terdakwa penculik dan pembunuh Sri Wahyuni Simangungsong, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/5/2012) sore. Dua di antaranya masing-masing diganjar penjara 20 tahun, sedang dua terdakwa yang menjadi otak pelaku diganjar hukuman seumur hidup.
Terdakwa Herman dan isterinya, Eva Lestari divonis majelis hakim PN Medan masing-masing 20 tahun penjara secara terpisah di ruang sidang yang sama, Cakra VII.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian yang diikuti kekerasan hingga mengakibatkan kematian," ujar Muhammad, hakim yang memimpin persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya Ria Hutabarat, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap bahwa Ria berperan aktif dalam membantu suaminya, Brigadir Erwin Panjaitan, merencanakan penculikan dan berakhir pembunuhan. Erwin Panjaitan selaku otak pembunuhan, juga divonis dengan hukuman seumur hidup.
Keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian, penculikan dan pembunuhan terhadap Sri Wahyuni Simangunsong, seorang karyawati BRI Syariah Cabang Medan beberapa waktu lalu.
(rul/ahy)











































