Lalu Hagus Suanto membuat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi yang dimuat detikcom pada tanggal 27 Februari 2012. Sehingga secara hukum yang dianggap benar adalah Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi yang disampaikan Hagus Suanto.
Berita ini juga sebagai koreksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 13 UU No 40/1999 tentang Pers.
(asp/vta)











































